Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di PN Tanjung Pinang - Kabar - 5
Headlines News :
Home » » Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di PN Tanjung Pinang

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di PN Tanjung Pinang

Written By DPP-PWOI on Jumat, 02 Agustus 2013 | 10.42

Manipulasi Pembebasan Tanah Kepentingan PT BMW Tahun 1990

Bintan, Radar Nusantara

  “Perbuatan Melawan Hukum, manipulasi, penekanan, pemaksaan, teror, menakut-nakuti warga masyarakat 10 (sepuluh) Desa Bintan Utara Kabupaten Bintan pemilik/menguasai tanah 23.000 hektar telah dibebaskan untuk kepentingan PT.Buana Mega Wisatama (BMW) yang dibayar ganti rugi Rp. 100/M2.(Warisan, Hak Milik, Surat Tebas, Garapan, Ladang/Kebun, Hibah , Jual beli) dan Sertifikat Hak Milik hanya Rp. 200./M2, disamping tanaman tumbuh, rumpun atau batang juga dihargai sangat murah. Memang tidak bias dipungkiri, Lagoi kini menjadi Daerah Tujuan Wista (DTW) Manca Negara.

Panitia Pembebasan Tanah Pembangunan Pengembangan Kapulauan Riau Privinsi riau, (Tim 9) yangterdiri dari; Pemerintah DaerahTkt I Riau, Kantor Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanian Perkebunan, Camat, Kepala Desa, TNI/POLRI sebagai pengaman, dengan sadar telah melakukan pelanggaran hukum, peraturan, ketentuan, keputusan yang berlaku, pelanggaran berat tehadap Hak Azasi Manusia (HAM).

  Mengabaikan kearifan lokal budaya Melayu Dimana Bumi di Pijak, Disitu Langit di Junjung. Menginjak-injak nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga sampa hari perjuanaganMasyarakat 10 (sepulu) Desa Bintan Utara terus bergulir menuntut: “Pembayaran Ganti RugiRp.10.000/M2, mendesak PT. BMW melakukan kewajibannya “Membangun Desa Resettlemen (Pemukiman Kembali) Warga Masyarakat yang telah dibebaskan tanahnya. 

Sesuai dengan berkas yang diterima Radar Nusantara dari sumber yang dipercaya tidakbersedia disebut namanya, terkait; Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Lawa Office Kantor Advokat, Konsultan Hukum HARMAN,SH & REKAN kantor: Jalan Ir. Sutami No. 16 Tanjung Pinang 0771-29779. Berdasrkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 agustus2012, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dibawah register nomor; 436/SK/IX/2012 tertanggal 20 September 2012. Baikuntuk bertindak atas nama PT> Riau Genral Company maupun bertindak untuk atas nama ;SUKARNI Alias NA AING972), perempuan yang bersangkutan sebagai Komisaris PT> Riau GeneralCompany Jalan PotongLembu GangSerindit RT.01/RW.IX Kel. Kamboja Kec. Tanjungpianag Barat Kota Tanjung Pinang.
Gugatan Perdata Melawan Hukum ini telah dilaksnakan hari Kamis tanggal 3 Januari2013 di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Pinang dalam Perkaara Gugatan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN-TPI a n t a r a SUKARNI Alias Na AING selaku Penggugat “melawan” : 1. PT. BUANA MEGA WISATAMA Berkantor di Kawasan Pariwisata Terpadu Kabupaten Bintan Lagoi. Untuk selanjutnya disebut,……TERGUGAT I. 2. PT.BINTAN RESORT CAKRAWALA Berkantor di Kawasan Pariwisata Terpadu Kabupaten Bintan Lagoi. Untuk selanjutnya disebut,….. TERGUGAT II. 3. PT. BINTAN LANGON berkantor di Kawsan Pariwisata Terpadu Lagoi Kabupaten Bintan. Untuk sl;njutnya disebuit,…. TERGUGAT III. 4. PT. RIA BINTAN Berkantor di kawasan Pariwisata Terpadu Kabupaten Bintan Lagoi. Untuk selanjutnya disebut,…. TERGUGAT IV. Tergugat I, II, III dan IV member Kuasa Khusus kepada: Law Office AZHARI – SARAFUDDIN & REKAN Advokates & Legal Konsultan jalan Sei jang No.08 Telp/Fax: 0771 – 29574 Tanjung pinang Provinsi Kepri.

Pemerintahan Republik Indonesia Cq Gubernur provinsi Kepulauan Riau Alamat Jln. Basuki Rahmat No. 1 Kec. Bukit BestariKota TanjungPinang. Untuk selanjutnya disebut,…. TERGUGAT V. Memberi Kuasa Khusus kepada; KANTOR HUKUM (Advokat & Konsultan Hukum) BASTARI MAJID SH & ASSOCIATES. 6. Pemerintah Republik Indonsesia Cq. Bupati Kabupaten Bintan Alamat Jln. Raya Tanjung Uban Bintan Buyuh Kec. TelukBintan Kabupaten Bintan. Selanjutnya disebut,…. TERGUGAT VI. 7. Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Cq. Bupati Kabupaten Bintan Cq. Camat Teluk Sebong. Selanjutnya disebut sebagai……TERGUGAT VII. 8. Pemerintahan RepublikIndonesia Cq. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Cq. Bupati kabupaten Bintan Cq. Camat Teluk Sebung Cq. Desa Simpang Lagoi. Selanjutnya disebut ,….TERGUGAT VIII. Tergugat VI, VII dan VIII, Kuasa Khusus , 1.II SANTO SH,KepalaBagian Hukum Setda Kabupaten Bintan. 2. ROMY ROMERA, SH< KasubagPenyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bintan. 3. A,.RIVAI IBRAHIM, SD Advokat/Pengacara. 9. Badan pertanahan Nasional PusatCq. Kantor pertnahan Kanwil kepulauan Riu berkedudukan di jalan MT Haryono KM. 3,5 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang. Disebut sebagai,…TURUT TERGUGAT. Di Kuasakan kepada: AZWAN TAUFIK, MUHARDINAFIS S Sos, INDHIRA MAULID DWIWARDHANA, A Md dan SITI AISYAH ENDAH WARASTUTI RAHAYU A Md.

Ekasepsi maupun Duplik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat I, II, III dan IV ; Law Ofice Azhari –Sarafuddin & Rekan. Kuasa Hukum Tergugat V, Kuasa Hukum Tergugat VI, VII dan VIII dan juga Kuasa Hukum Turut Tergugat, senada menolak Gugatan Penggugat untukseluruhnya atau setidaknya Gugatan Penggugat tidak diterima.

Pencermatan Radar Nusantara Daftar Bukti Surat Tergugat I,II,III, dan IV sepertinya terdapat beberapa hal yang janggal dan tidak masuk akal. Antara lain Bukti T I 21: Foto copy Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang ditujukan Kepeda Dirjen Pengusahaan Hutan dan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomr; 717/Menhut-VII/1992 tanggal 18 April 1992, tentang Persetujuan Pelepasan Areal Hutan di Provinsi Dati I Riau seluas lebih Kurang 23.000 Ha Untuka Pengembanmgan Kawsaan Wisdta Terpadu.
Bertentangan dengan Bukti T I 11 yang menunjukkan Pencadangan lahan 19.000 Ha di Pualau Bintan Dati II Kepulauan Riau untuk Kawasan Wisata Terpadu yang dikelola oleh PT. Buana Mega Wisatama (tergugat I). Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tkt I Riau Nomor: KPTS.595/XII/1990.

Herman SH Kuasa Hukum Penggugat Sukarni alias Na Aing yang dihubungi Radar Nusantara lewat telepon seluler Jumat (7/6) menjawab pertanyaan; Bahwa sseluruh dalil, dalam eksepsi, duplik, maupun pembuktian (daftar bukti) dari Kuasa Hukum Tergugat tidak semuanya sinkron dengan pokok perkara. Jadi materi pembuktian secara hukum sudah kami sampaikan secara tertulis maupun dipersidangan kepada Ketua Hakim PN Tanjung Pinang yang memeriksa Perkara Gugatan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN-TPI. Gugatan kerugian yang kita tuntut adalah hala yang wajar. Luas tanah 438 Hektar + 4.380.000 M2. Harga sewa Rp. 1.000/M2 setiap tahun. 4.380.000M2 x 20 tahun = Rp. 87.600.000.000 ditambah kerugian Imateriil kerugian atas tidak dapatnya berusaha tambang pasir, terror yang berkepanjangan, hancurnya rumah tangga Penggugat, yang kesemuanya jika di nilai dengan uang sesuai statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI) adalah Rp. 50.000.000.000.-

  Jadi jumlah kerugian Materil dan Immateril jumlahnya Rp. 137.600.000.000.- (seratus tigapuluh tujuh enamratus miliar rupiah). Pada Hari Selasa tanggal 11 Juni 2013, kita akan bersidang di lapangan tempat objek perkara di Lagoi. Datang meliput ya, pintanya. (Bersambung).  (IanS)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Achmadi MS Template | Media Online
Copyright © 2011. Kabar - 5 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Web
Proudly powered by Editorial