“SUARA
HANTU” adalah istilah atau sindiran terhadap pemilih yang tercantum dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi sesungguhnya pemilih tersebut tidak memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih, bahkan orangnya sama sekali tidak ada.
Termasuk juga dalam kategori “SUARA HANTU” adalah pemilih ganda yang tercantum
dalam DPT. Herannya, dalam beberapa kali pelaksanaan Pemilu, “SUARA HANTU” ikut
terhitung pada saat perhitungan suara seolah-olah telah menggunakan hak
pilihnya.
Keberadaan
“SUARA HANTU” dalam Pemilu bisa terjadi karena kurang jelinya petugas pendataan
pada saat Tahapan Pendataan Pemilih, dan bisa juga karena disengaja untuk
tujuan tertentu. Baik disengaja maupun tidak, keberadaan “SUARA HANTU” yang
pasti telah dimanfaatkan oleh Partai atau Kandidat tertentu dalam setiap pelaksanaan
Pemilu untuk mendulang suara.
Keberadaan
“SUARA HANTU” telah membuka peluang terjadinya praktek-praktek kotor dalam
setiap pelaksanaan Pemilu khususnya Praktek Jual-Beli suara oleh para Kandidat
atau Kontestan Pemilu. Ada dugaan kuat bahwa selain para Kandidat atau
Kontestan Pemilu, pihak lain yang turut terlibat dalam Praktek Kotor tersebut
bisa jadi berasal dari oknum penyelenggara Pemilu khususnya ditingkat PPS
maupun KPPS, maupun dari birokrasi pemerintahan tingkat Desa. Yang jelasnya
Praktek Kotor tersebut tidak bisa dijalankan oleh satu orang, akan tetapi
melibatkan pihak lain sebagaimana modus Kejahatan Korporasi.
Upaya
Mencegah “SUARA HANTU” sesungguhnya telah dilaksanakan oleh KPU sebagai
penyelenggara Pemilu. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah adanya
Tahapan Pendaftaran Pemilih dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Tahapan
Pendaftaran Pemilih sesungguhnya adalah tahapan strategis dalam memutakhirkan
data Pemilih. Anehnya, meskipun Pemutakhiran data pemilih selalu dilaksanakan
pada setiap pelaksanaan Pemilu. ternyata keberadaan “SUARA HANTU” tetap saja
eksis dan nyata.
Ada
beberapa faktor keberadaan “SUARA HANTU” tetap eksis dalam pelaksanaan Pemilu. PERTAMA : Maraknya pemekaran wilayah
baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, bahwa untuk
dapat dimekarkan menjadi satu Desa, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota, harus
memenuhi syarat jumlah penduduk. Dalam prakteknya, untuk memenuhi syarat
minimal jumlah penduduk tersebut, acapkali dilakukan rekayasa jumlah penduduk
sehingga berpotensi menimbulkan pemilih ganda maupun “SUARA HANTU”. KEDUA : Adanya intervensi dari Partai
Politik ataupun kandidat peserta pemilu maupun dari birokrasi pemerintah.
Biasanya, kandidat dari partai politik tertentu berkolaborasi dengan oknum
aparat desa dan atau petugas pendaftar pemilih untuk merekayasa dengan cara
menggelembungkan jumlah pemilih pada Desa/Daerah tertentu yang menjadi basis
sang kandidat dengan tujuan untuk memenuhi jumlah suara minimal untuk dapat duduk
sebagai anggota legislatif (memenangkan Pemilu). KETIGA : Petugas Pendaftar Pemilih yang tidak mempunyai
Kapabilitas, Kompetensi dan Integritas. Dalam prakteknya Petugas Pendaftar
Pemilih melakukan tugasnya asal-asalan dan tidak turun langsung ke lapangan
dalam melakukan pendataan, bahkan tragisnya ada yang sengaja merekayasa data
Pemilih. KEEMPAT : Kurangnya pengawasan
dan sanksi yang tegas. Fenomena yang terjadi adalah sangat sedikit tindak pidana
Pemilu yang diproses hukum sampai ke pengadilan, termasuk sanksi terhadap pihak
yang terlibat dalam merekayasa jumlah penduduk dan data Pemilih tidak jelas dan
tegas pelaksanaannya.
Satu-satunya
harapan yang masih tersisa untuk mencegah “SUARA HANTU” adalah upaya yang telah
dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan meluncurkan Program KTP Nasional
secara Elektronik. Program ini diharapkan dapat memberikan data base
kependudukan yang menjadi acuan KPU dalam menetapkan Daftar Pemilih.
Namun
demikian, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu, maka KPU mempunyai tanggungjawab yang penuh atas keberhasilan
pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan bersih. Oleh karena itu, baik secara
yuridis formal maupun secara moral, KPU bertanggungjawab untuk memutakhirkan
data pemilih, termasuk dalam hal mencegah keberadaan “SUARA HANTU” pada setiap
pelaksanaan Pemilu.
Untuk
mencapai hasil yang maksimal pada pemutakhiran data pemilih guna mencegah
“SUARA HANTU”, maka seiring program KTP Nasional secara Elektronik, KPU dapat
melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (1). Melakukan Rekrutmen
Penyelenggara Pemilu disemua tingkatan dibawahnya, termasuk ditingkat PPS
maupun KPPS secara transparan, objektif, jujur dan bersih. (2).Meningkatkan
kompetensi, kapasitas dan integritas penyelenggara Pemilu di semua tingkatan
dibawahnya melalui pendidikan dan pelatihan. (3). Melakukan sosialisasi
pelaksanaan Pemilu untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. (4).
Membuat regulasi yang tegas dan jelas untuk mencegah praktek-praktek kotor
dalam Pemilu, termasuk sanksi yang dapat membuat efek jera.
Pada
gilirannya kita semua berharap bahwa dalam setiap pelaksanaan Pemilu tidak ada
lagi “SUARA HANTU” yang mengotori Suara Rakyat, sehingga hasil Pemilu
benar-benar bersih dan sesuai kehendak rakyat. Jika demikian, maka Suara Rakyat
adalah Suara Tuhan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemutakhiran data pemilih pada setiap
pelaksanaan Pemilu, perlu dilaksanakan secara transparan dan jujur oleh petugas
pendaftar pemilih yang memiliki kompetensi, kapasitas dan integritas.
Pemutakhiran data pemilih merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara
Pemilu baik secara yuridis formal maupun secara moral. Oleh karena itu KPU
disarankan untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi dan integritas
Penyelenggara Pemilu serta pembenahan regulasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu.(***)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !