Upaya Pemutakhiran Data Pemilih Guna Mencegah “Suara Hantu” Dalam Pemilu - Kabar - 5
Headlines News :
Home » » Upaya Pemutakhiran Data Pemilih Guna Mencegah “Suara Hantu” Dalam Pemilu

Upaya Pemutakhiran Data Pemilih Guna Mencegah “Suara Hantu” Dalam Pemilu

Written By DPP-PWOI on Jumat, 02 Agustus 2013 | 10.24

“Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan...” Ungkapan tersebut menggambarkan betapa pentingnya suara rakyat dalam pelaksanaan Pemilu. Permasalahannya adalah bagaimana jika “SUARA HANTU” disulap seolah-olah sebagai suara rakyat ikut menentukan hasil Pemilu? Bagaimana mengatasi atau mencegah “SUARA HANTU” dalam Pemilu?
 
               “SUARA HANTU” adalah istilah atau sindiran terhadap pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi sesungguhnya pemilih tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih, bahkan orangnya sama sekali tidak ada. Termasuk juga dalam kategori “SUARA HANTU” adalah pemilih ganda yang tercantum dalam DPT. Herannya, dalam beberapa kali pelaksanaan Pemilu, “SUARA HANTU” ikut terhitung pada saat perhitungan suara seolah-olah telah menggunakan hak pilihnya.
               Keberadaan “SUARA HANTU” dalam Pemilu bisa terjadi karena kurang jelinya petugas pendataan pada saat Tahapan Pendataan Pemilih, dan bisa juga karena disengaja untuk tujuan tertentu. Baik disengaja maupun tidak, keberadaan “SUARA HANTU” yang pasti telah dimanfaatkan oleh Partai atau Kandidat tertentu dalam setiap pelaksanaan Pemilu untuk mendulang suara.
               Keberadaan “SUARA HANTU” telah membuka peluang terjadinya praktek-praktek kotor dalam setiap pelaksanaan Pemilu khususnya Praktek Jual-Beli suara oleh para Kandidat atau Kontestan Pemilu. Ada dugaan kuat bahwa selain para Kandidat atau Kontestan Pemilu, pihak lain yang turut terlibat dalam Praktek Kotor tersebut bisa jadi berasal dari oknum penyelenggara Pemilu khususnya ditingkat PPS maupun KPPS, maupun dari birokrasi pemerintahan tingkat Desa. Yang jelasnya Praktek Kotor tersebut tidak bisa dijalankan oleh satu orang, akan tetapi melibatkan pihak lain sebagaimana modus Kejahatan Korporasi.
               Upaya Mencegah “SUARA HANTU” sesungguhnya telah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah adanya Tahapan Pendaftaran Pemilih dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Tahapan Pendaftaran Pemilih sesungguhnya adalah tahapan strategis dalam memutakhirkan data Pemilih. Anehnya, meskipun Pemutakhiran data pemilih selalu dilaksanakan pada setiap pelaksanaan Pemilu. ternyata keberadaan “SUARA HANTU” tetap saja eksis dan nyata.
               Ada beberapa faktor keberadaan “SUARA HANTU” tetap eksis dalam pelaksanaan Pemilu. PERTAMA : Maraknya pemekaran wilayah baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, bahwa untuk dapat dimekarkan menjadi satu Desa, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat jumlah penduduk. Dalam prakteknya, untuk memenuhi syarat minimal jumlah penduduk tersebut, acapkali dilakukan rekayasa jumlah penduduk sehingga berpotensi menimbulkan pemilih ganda maupun “SUARA HANTU”. KEDUA : Adanya intervensi dari Partai Politik ataupun kandidat peserta pemilu maupun dari birokrasi pemerintah. Biasanya, kandidat dari partai politik tertentu berkolaborasi dengan oknum aparat desa dan atau petugas pendaftar pemilih untuk merekayasa dengan cara menggelembungkan jumlah pemilih pada Desa/Daerah tertentu yang menjadi basis sang kandidat dengan tujuan untuk memenuhi jumlah suara minimal untuk dapat duduk sebagai anggota legislatif (memenangkan Pemilu). KETIGA : Petugas Pendaftar Pemilih yang tidak mempunyai Kapabilitas, Kompetensi dan Integritas. Dalam prakteknya Petugas Pendaftar Pemilih melakukan tugasnya asal-asalan dan tidak turun langsung ke lapangan dalam melakukan pendataan, bahkan tragisnya ada yang sengaja merekayasa data Pemilih. KEEMPAT : Kurangnya pengawasan dan sanksi yang tegas. Fenomena yang terjadi adalah sangat sedikit tindak pidana Pemilu yang diproses hukum sampai ke pengadilan, termasuk sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam merekayasa jumlah penduduk dan data Pemilih tidak jelas dan tegas pelaksanaannya.
               Satu-satunya harapan yang masih tersisa untuk mencegah “SUARA HANTU” adalah upaya yang telah dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan meluncurkan Program KTP Nasional secara Elektronik. Program ini diharapkan dapat memberikan data base kependudukan yang menjadi acuan KPU dalam menetapkan Daftar Pemilih.
              Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, maka KPU mempunyai tanggungjawab yang penuh atas keberhasilan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan bersih. Oleh karena itu, baik secara yuridis formal maupun secara moral, KPU bertanggungjawab untuk memutakhirkan data pemilih, termasuk dalam hal mencegah keberadaan “SUARA HANTU” pada setiap pelaksanaan Pemilu.
               Untuk mencapai hasil yang maksimal pada pemutakhiran data pemilih guna mencegah “SUARA HANTU”, maka seiring program KTP Nasional secara Elektronik, KPU dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (1). Melakukan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu disemua tingkatan dibawahnya, termasuk ditingkat PPS maupun KPPS secara transparan, objektif, jujur dan bersih. (2).Meningkatkan kompetensi, kapasitas dan integritas penyelenggara Pemilu di semua tingkatan dibawahnya melalui pendidikan dan pelatihan. (3). Melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. (4). Membuat regulasi yang tegas dan jelas untuk mencegah praktek-praktek kotor dalam Pemilu, termasuk sanksi yang dapat membuat efek jera.
               Pada gilirannya kita semua berharap bahwa dalam setiap pelaksanaan Pemilu tidak ada lagi “SUARA HANTU” yang mengotori Suara Rakyat, sehingga hasil Pemilu benar-benar bersih dan sesuai kehendak rakyat. Jika demikian, maka Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.
          Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemutakhiran data pemilih pada setiap pelaksanaan Pemilu, perlu dilaksanakan secara transparan dan jujur oleh petugas pendaftar pemilih yang memiliki kompetensi, kapasitas dan integritas. Pemutakhiran data pemilih merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu baik secara yuridis formal maupun secara moral. Oleh karena itu KPU disarankan untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi dan integritas Penyelenggara Pemilu serta pembenahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.(***)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Achmadi MS Template | Media Online
Copyright © 2011. Kabar - 5 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Web
Proudly powered by Editorial